Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota NO. 160 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Kecamatan. Disebutkan kedudukan Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Wali Kota;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kebersihan lingkungan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  8. pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Kelurahan;
  9. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  10. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria:

  • proses sederhana;
  • objek perizinan berskala kecil;
  • tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan
  • tidak memerlukan teknologi tinggi.

Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud  dilakukan melalui pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan perizinan dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan nonperizinan  dilakukan dengan kriteria:

  1. berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
  2. kegiatan berskala kecil; dan
  3. pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin.


Pelaksanaan kewenangan Camat, mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan pada Kecamatan, dan kelompok JF wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Setiap pimpinan pada Kecamatan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pimpinan pada Kecamatan wajib memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Setiap pimpinan pada Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala setiap waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan pada Kecamatan dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional memiliki hubungan kerja.
Dalam pelaksanaan tugasnya setiap pimpinan pada Kecamatan dan Kelurahan wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing.

Dalam hal Camat dan Lurah tidak berada di tempat, sekretaris Kecamatan dan sekretaris Kelurahan mewakili Camat dan Lurah. Dalam hal Camat dan Lurah berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Wali Kota menunjuk sekretaris atau salah seorang kepala seksi di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan sebagai pelaksana harian untuk mewakili Camat dan Lurah.

Camat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. membuat rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja Kecamatan dalam rangka pelaksanaan tugas;
  2. merumuskan program kerja di lingkungan Kecamatan berdasarkan rencana strategis Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi, dan mengendalikan semua kegiatan Kecamatan;
  4. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  5. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  6. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan yang ada di wilayahnya;
  7. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  8. mengadakan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. membina dan memotivasi seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;

 

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris. Mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. penyusunan rencana operasional di lingkungan sekretariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. pemberian pelayanan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan di lingkungan Kecamatan;
  3. penyediaan dan pengolahan data untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Kecamatan, rencana strategis, rencana kerja, dan laporan akuntabilitas kinerja Kecamatan;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan penyelenggaraan tugas di lingkungan Kecamatan secara terpadu;
  5. penyusunan anggaran dan penatausahaan keuangan Kecamatan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern Kecamatan;
  7. penyelenggaraan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan barang inventaris Kecamatan;
  8. pembinaan dan pengendalian di bidang administrasi umum, perlengkapan, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan;
  9. pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban;
  10. pengoordinasian pelaksanaan standar pelayanan publik;
  11. pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi survei kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik;
  12. pengoordinasian pengelolaan pengaduan publik Kecamatan;
  13. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan analisis data profil Kelurahan;
  14. pengoordinasian dan konsultasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  15. pemonitoran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional sekretariat; dan
  16. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam melaksanakan tugas sekretaris membawahkan :

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian berdasarkan rencana operasional sekretariat;
  2. melaksanakan urusan administrasi umum dan kepegawaian yang diperlukan Kecamatan;
  3. melaksanaan pelayanan keprotokolan, kepustakaan, dan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan dan keperluan rumah tangga Kecamatan;
  5. menerima, mencatat,  menyimpan,  dan mendistribusikan perlengkapan Kecamatan;
  6. mencatat, memelihara dan melakukan pengendalian barang-barang inventaris Kecamatan;
  7. melaksanakan administrasi surat menyurat yang diperlukan Kecamatan;
  8. melaksanakan pengelolaan kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Kecamatan;
  9. menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pensiun, dan penghargaan pegawai;
  10. menyiapkan bahan usulan program pendidikan dan pelatihan dan pengembangan pegawai;
  11. melaksanakan pengelolaan laporan administrasi kepegawaian;
  12. melaksanakan standar pelayanan publik;
  13. melaksanakan fasilitasi survei kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik;
  14. melaksanakan pengelolaan pengaduan publik Kecamatan;
  15. menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan subbagian perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana operasional sekretariat;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Kecamatan, rencana strategis dan rencana kerja Kecamatan;
  3. melaksanakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Kecamatan;
  4. melaksanakan koordinasi program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
  5. melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi dan menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaran pemerintahan Daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada lingkup Kecamatan;
  7. melaksanakan pengendalian dan pengelolaan keuangan Kecamatan;
  8. melaksanakan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan Kecamatan;
  9. mengelola dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  10. melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan Kecamatan;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern Kecamatan;
  12. membuat laporan keuangan Kecamatan untuk bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan Kecamatan;
  14. melaksanakan penerimaan, pengadministrasian, penyetoran retribusi, dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian perencanaan dan keuangan; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi pemerintahan dan pelayanan umum;

Seksi pemerintahan dan pelayanan umum dipimpin oleh seorang kepala seksi. Mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Camat. Kepala Seksi pemerintahan dan pelayanan umum mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana operasional seksi pemerintahan dan pelayanan umum berdasarkan program kerja Camat;
  2. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan serta anggaran bidang pemerintahan dan pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan penyusunan monografi Kecamatan;
  5. mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pemerintahan dan pelayanan umum;
  6. menyiapkan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait pelaksanaan program kegiatan;
  7. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan di tingkat Kecamatan;
  8. melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan;
  9. melaksanakan pembinaan    dan     evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
  10. mengoordinasikan kegiatan di bidang pemerintahan dan pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
  11. mengoordinasikan kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  12. melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kecamatan;
  14. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis, legalisasi surat keterangan atau surat pengantar yang dibutuhkan masyarakat;
  15. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional seksi pemerintahan dan pelayanan umum; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi ketenteraman dan ketertiban umum;

Seksi ketenteraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi. Mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana operasional seksi ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan program kerja Camat;
  2. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan serta anggaran bidang ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan;
  1. mengumpulkan data profil kelurahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  2. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
  4. melaksanakan koordinasi dengan perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban Kecamatan dan Kelurahan;
  7. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan perlindungan masyarakat;
  8. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  9. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis izin keramaian;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional seksi ketentraman dan ketertiban umum; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi. Mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana operasional seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan program kerja Camat;
  2. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan serta anggaran di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan turut serta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
  4. mengumpulkan data profil Kelurahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan dan Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat;
  7. melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan atau swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
  8. melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kecamatan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
  10. melaksanakan perlombaan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
  11. melaksanakan pelayanan informasi pembangunan dan pemberian rekomendasi;
  12. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis atas usaha informal;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Seksi kesejahteraan sosial;

Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang kepala seksi. Mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala seksi kesejahteraan sosial mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana operasional seksi kesejahteraan sosial berdasarkan program kerja Camat;
  2. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan serta anggaran bidang kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan;
  3. mengumpulkan data profil Kelurahan bidang kesejahteraan sosial;
  4. melaksanakan koordinasi dengan perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;
  5. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program kegiatan kesejahteraan masyarakat;
  7. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat dan masalah kesejahteraan sosial;
  8. melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  9. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  10. melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial, pembinaan olahraga dan kepemudaan, dan peningkatan peranan perempuan;
  11. melaksanakan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, dan keluarga berencana;
  12. melaksanakan koordinasi kegiatan satuan tugas JF;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana operasional seksi kesejahteraan sosial; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kelurahan;

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. Mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah menyelenggarakan fungsi yaitu:

  1. penyusunan rencana operasional Kelurahan berdasarkan program kerja Camat;
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  4. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
  5. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan;
  7. pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  8. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pengendaliaan seluruh kegiatan Kelurahan;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat Daerah, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  10. pelaksanaan pembinaan dan motivasi serta pemeliharaan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelurahan guna peningkatan produktivitas kerja;
  11. pelaksanaan pengkajian, pengkoreksian, dan pemberian perizinan atau rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
  13. pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara administratif kepada sekretaris kecamatan;
  14. pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan
  15. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

       Dalam melaksanakan tugas Lurah membawahkan:

  1. sekretariat;
  2. seksi pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
  3. seksi Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. seksi kesejahteraan sosial;
  5. kelompok JF; 

 

Jabatan Fungsional lainnya

Kelompok Fungsional lainnya mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas kelompok Jabatan Fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja kecamatan