Sebagai tindak lanjut dari Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, maka ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan. Disebutkan kedudukan Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Teknis Kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai tugas pokok meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kebersihan lingkungan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  8. pembinan dan pengawasan terhadap perangkat Kelurahan;
  9. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  10. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
  11. pemerintahan daerah yang ada di Kecamatan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang meliputi aspek :

  1. Perizinan;
  2. Pemberian pertimbangan teknis;
  3. Koordinasi;
  4. Pembinaan;
  5. Pengawasan;
  6. Fasilitasi;
  7. Penetapan;
  8. Penyelenggaraan; dan
  9. Kewenangan lain yang dilimpahkan.

Pelaksanaan kewenangan Camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelimpahan sebagian wewenang Wali Kota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria Eksternalitas dan Efesiensi.
Sedangkan bidang tugas unsur-unsur Kecamatan disebutkan bahwa Camat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, dan pemberian pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan;
  2. mengoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan yang ada di wilayahnya;
  4. mengoordinasi penyusunan dan pembuatan program kerja dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum dan pemberian pelayanan administrasi;
  5. mengadakan koordinasi dengan dinas, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya;
  6. membina atau memotivasi serta memelihara terus menerus kemapuan prestasi pegawai di lingkungan kecamatan guna meningkatkan produktivitas kerja;
  7. mengkaji, mengoreksi, dan memeberikan perizinan atau rekomendasi dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Walikota;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam pelaksanaan tugasnya;
  9. mempertanggungjawabkan tugas kecamatan secara operasional kepada Wali Kota melalui Wakil Wali Kota;
  10. memepertanggungjawabkan tugas kecamatan secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
  11. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Camat dibantu oleh :

Sekretariat;
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai
tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat,
dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh :

Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Subbagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala subbagian mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada sekretaris, dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas kepala subbagian umum dan kepegawaian dibantu oleh :

  1. pengelola administrasi umum; dan
  2. pengelola data kepegawaian.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
Subbagian perencanaan dan keuangan dipimpin oleh seorang kepala subbagian mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, dalam melaksanakan tugasnya kepala sub bagian perencanaan dan keuangan dibantu oleh :

  1. pengelola anggaran;
  2. pengelola administrasi keuangan;
  3. penyusunan rencana dan program; dan
  4. penyiapan pemonitoran dan evaluasi.

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat, dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi pemerintahan dibantu oleh :

  1. pengelola urusan pemerintahan umum; dan
  2. pengelola urusan pertanahan.
  3. pengelola pertimbangan teknis dan keterangan lainnya; dan
  4. pengelola data prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat, dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum dibantu oleh :

  1. satuan pelaksana perlindungan masyarakat;
  2. pengelola data ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  3. pengelola data bencana di wilayah Kecamatan.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat, dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh:

  1. pengelola perizinan atau rekomendasi;
  2. pengelola data pembangunan;
  3. pengelola data profil kelurahan;
  4. pengelola data pemberdayaan masyarakat dan kependudukan.

Seksi Kesejahteraan Sosial;
Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat, dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi kesejahteraan sosial dibantu oleh pengelola data kesejahteraan sosial.
Kelurahan;



Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah, mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam hal :

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  2. penyelenggaraan administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;
  3. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  4. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian seluruh kegiatan Kelurahan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan dinas, instansi, atau lembaga terkait lainnya untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
  7. pembinaan dan motivasi serta pemeliharaan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kelurahan guna peningkatan produktivitas kerja;
  8. pengkajian, pengoreksian, dan pemberian perizinan atau rekomendasi, dan keterangan lainnya sesuai dengan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Camat;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Camat dalam pelaksanaan tugasnya;
  10. pertanggungjawaban tugas Kelurahan secara operasional kepada Camat; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Lurah dibantu oleh :

Sekretariat;
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Lurah, dalam melaksanankan tugas sebagaimana tersebut diatas, sekretaris Kelurahan dibantu oleh :

  1. pengelola rumah tangga dan perlengkapan;
  2. pengelola pelayanan publik; dan
  3. pengelola administrasi dan kepegawaian.

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
Seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Lurah, dalam melaksanankan tugasnya kepala seksi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dibantu oleh :

  1. pengelola urusan pemerintahan umum;
  2. pengelola data ketenteraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat; dan
  3. satuan tugas perlindungan masyarakat.

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Lurah, dalam melaksanankan tugasnya kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh :

  1. pengelola data pemberdayaan masyarakat; dan
  2. pengelola data pembangunan.

Seksi Kesejahteraan Sosial;
Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Lurah, dalam melaksanakan tugasnya kepala seksi kesejahteraan sosial dibantu oleh pengelola data kesejahteraan sosial.

Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Kecamatan secara professional sesuai dengan kebutuhan, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Camat.
Kelompok Jabatan Funsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional, yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional di pimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Kecamatan.Jumlah, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan pada Kecamatan dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2016 pasal 30, dalam hal Camat dan Lurah tidak berada di tempat, Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Kelurahan mewakili Camat dan Lurah. Dan dalam hal Camat dan Lurah berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Wali Kota menunjuk Sekretaris atau salah seorang Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan sebagai pelaksana harian untuk mewakili Camat dan Lurah.