Kecamatan Gunung Puyuh merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah administratif Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Keberadaannya tidak terlepas dari dinamika perkembangan wilayah serta kebijakan pemerintah dalam penataan batas administratif antara Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dasar hukum awal yang melandasi keberadaan wilayah Kecamatan Gunung Puyuh dapat ditelusuri pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. Peraturan ini merupakan tonggak penting dalam penataan ulang batas wilayah administratif sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam PP tersebut, dilakukan penyesuaian batas antara Kotamadya (kini Kota) Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, yang mencakup penggabungan beberapa wilayah desa dan kelurahan ke dalam wilayah Kotamadya Sukabumi. Salah satu dampak dari penyesuaian ini adalah masuknya beberapa wilayah yang kini menjadi bagian dari Kecamatan Gunung Puyuh ke dalam cakupan administrasi Kota Sukabumi.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kompleksitas pelayanan, maka untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, wilayah-wilayah tersebut kemudian ditata ulang melalui pemekaran kecamatan. Dari proses tersebut, lahirlah Kecamatan Gunung Puyuh sebagai kecamatan baru, yang dibentuk untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik secara lebih merata.
Kecamatan Gunung Puyuh kini berkembang menjadi salah satu kawasan yang dinamis di Kota Sukabumi. Dengan posisi strategis dan dukungan masyarakat yang aktif, kecamatan ini terus menunjukkan kemajuan dalam berbagai bidang, dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan sosial kemasyarakatan.
Adapun penamaan Kecamatan Gunung Puyuh Berasal dari :
Menurut cerita masyarakat di daerah tersebut terdapat perbukitan yang terlihat dari perkampungan sekitar. Perbukitan tersebut biasnya tidak berpenghuni atau kosong . Hanya sebagian kecil ternak yang mencari rerumputan dan terdapat disana.
Sementara terdapat gunung yang menjulang tinggi yaitu Gunung Gede yang di huni banyak binatang termasuk Burung-Burung. pada suatu ketika terdengar suara suara gemuruh dari Gunung yang menandakan tanda tanda alam bahwa sedang tidak baik-baik saja. Namun ternyata setelah di tunggu beberapa waktu oleh masyarakat tidak terjadi apapun. Malah terdengar suara burung yang begitu ramai. Masyarakat khawatir karena sudah menjadi tradisi bahwa jika banyak suara riuh burung dari pegunungan akan ada sesuatu hal yang terjadi.
Betul saja, tidak lama terjadi bencana di daerah tersebut. Tidak hanya bencana, sudah menjadi sebuah hal yang tidak aneh jika suara burung yang riuh tersebut menandakan akan terjadi musibah bencana atau akan ada salah satu warga yang jatuh sakit.
Pada suatu hari dengan ke khawatiran masyarakat akan seringnya kejadian tersebut, masyarakat berinisiatif untuk beramai-ramai mencari burung tersebut ke gunung. tetapi setelah di cari secara bersama-sama, burung-burung tersebut tidak di ketemukan.
Karena seringnya kejadian tersebut, maka masyarakat menamakan daerah tersebut menjadi bernama Gunung Puyuh (Puyuh = merupakan nama jenis Burung)
Dasar hukum : PP NO.3 TAHUN 1995