Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 51 ayat (1) Kecamatan dibedakan dalam 2 (dua) tipe, yaitu Kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Kecamatan Gunungpuyuh termasuk kecamatan tipe B . Berikut dengan susunan organisasi Tipe A terdiri atas :
- Camat;
- Sekretariat, terdiri atas :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Pelayanan Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan kecamatan tipe B yang saat ini di terapkan di Kecamatan Gunungpuyuh hanya memiliki 4 (empat) Kepala Seksi. Di kecamatan tipe B seksi pemerintahan digabung dengan seksi pelayanan umum.
Kecamatan dibagi atas Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :
- Lurah;
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Seksi Kesejahteraan Sosial