Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota NO. 160 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Kecamatan.  Kecamatan yang berada di Kota Sukabumi dibedakan dalam 2 (dua) tipe, yaitu Kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Kecamatan Gunungpuyuh termasuk kecamatan tipe B . Berikut dengan susunan organisasi Tipe A terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
  5. Seksi Pemerintahan;
  6. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  7. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  9. Seksi Pelayanan Umum; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan kecamatan tipe B yang saat ini di terapkan di Kecamatan Gunungpuyuh  hanya memiliki 4 (empat) Kepala Seksi. Di kecamatan tipe B seksi pemerintahan digabung dengan seksi pelayanan umum.

Kecamatan dibagi atas Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial

 

Dasar hukum : PERWAL NO.160 Tahun 2022