Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah, dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 51 ayat (1) Kecamatan dibedakan dalam 2 (dua) tipe, yaitu Kecamatan tipe A dan Kecamatan tipe B. Kecamatan Gunungpuyuh termasuk kecamatan tipe B . Berikut dengan susunan organisasi Tipe A terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri atas :
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
  5. Seksi Pemerintahan;
  6. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  7. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  9. Seksi Pelayanan Umum; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kecamatan tipe A memiliki 5 (lima) Kepala Seksi sedangkan kecamatan tipe B yang saat ini di terapkan di Kecamatan Gunungpuyuh  hanya memiliki 4 (empat) Kepala Seksi. Di kecamatan tipe B seksi pemerintahan digabung dengan seksi pelayanan umum.

Kecamatan dibagi atas Kelurahan dengan susunan organisasi terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial