Kelurahan Karang Tengah, 11 Juli 2025 – Tim Percepatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Gunung Puyuh bersama Kelurahan Karang Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pembukaan Pos Pelayanan Pembayaran PBB yang dilaksanakan di wilayah RW.07 Kelurahan Karang Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem jemput bola ini mendapat sambutan sangat positif dari warga. Terbukti, dalam pelaksanaan perdana ini, tercatat sebanyak 77 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berhasil dibayarkan langsung oleh masyarakat setempat.

Kehadiran Pos Pelayanan PBB ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, tetapi juga menjadi sarana edukasi langsung mengenai pentingnya kontribusi pajak daerah bagi pembangunan wilayah. Warga mengapresiasi upaya pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

“Pelayanan seperti ini sangat membantu. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk bayar pajak,” ujar salah satu warga RW.07 yang turut melakukan pembayaran di lokasi.

Tim percepatan PBB menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat RW.07 serta mengajak warga RW lainnya untuk turut serta dalam program ini. Bagi RW lain yang ingin membuka pos pelayanan pembayaran PBB di wilayahnya, dapat segera menghubungi tim Kelurahan Karang Tengah atau Kecamatan Gunung Puyuh. Tim akan siap hadir dan membuka layanan di lokasi yang diusulkan.

Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan capaian pembayaran PBB di Kecamatan Gunung Puyuh serta memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.