Pendistribusian SPPT PBB adalah proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. SPPT ini menjadi dasar bagi wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT PBB P2 adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan, yang diterbitkan setiap tahun oleh UPT PBB. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
SPPT PBB P2 Tahun 2025 telah diterbitkan tahun ini dan sekarang sedang dalam proses didistribusikan kepada wajib pajak terkait. Pemerintah Kelurahan Se-Kecamatan Gunung Puyuh mengajak seluruh warga untuk aktif mendukung program pemerintah dengan membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Diharapkan seluruh warga telah menerima SPPT PBB P2 Tahun 2025 dan segera melakukan pembayaran. Dengan pendistribusian ini, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai, memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Gunung Puyuh, Melakukan pendampingan terhadap RT maupun RW yang melaksanakan tugas mendistribusikan SPPT PBB membantu pihak kelurahan setempat. Banyak kendala yang di hadapi di lapangan seperti, Wajib pajak tidak ada di tempat, objek pajak tidak sesuai dampai dengan data yang tidak diketahui.
Maka dari itu, Aparatur Kelurahan maupun Kecamatan Gunung Puyuh melakukan monitoring dan memberikan pendampingan dalam pendistribusian SPPT PBB yang dilaksanakan dari mulai tanggal 23 April sampai dengan Bulan November 2025.