Kecamatan Gunung Puyuh, 11 September 2025 – Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memanfaatkan momentum bulan terakhir penghapusan denda, Aparatur Kecamatan Gunung Puyuh bersama aparatur dari empat kelurahan di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh secara serentak membuka pos pelayanan pembayaran PBB.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan langsung di wilayah ke-RW-an agar semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan, karena petugas hadir langsung di lingkungan tempat tinggal warga.

Camat Gunung Puyuh menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar PBB, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda PBB. Kami hadir langsung di tengah-tengah warga agar proses pembayaran bisa lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025 ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu dengan adanya pos pelayanan yang dekat dan praktis, sehingga mereka dapat segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa hambatan.

Dengan dibukanya pos pelayanan PBB serentak di seluruh kelurahan, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu.