Sekretaris Kecamatan Gunungpuyuh yang didampingi oleh Kasi Trantibum Kecamatan dan Kasi Pemerintahan dan trantib Kelurahan Karamat Berkunjung bersama BPJS Ketenagakerjaan ke rumah dari Alm. Bpk Aep Saepudin untuk memberikan Simbolis Klaim Kematian (03/09)
Bpk.Aep merupakan Anggota Linmas yang meninggal dunia merupakan anggota dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimana keanggotaan tersebut di tanggung biayanya oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Tidak Hanya Linmas, Ketua RT, RW, Kader Posyandu juga di daftarkan dan menjadi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerja.
Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia. Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah. Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan/atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis. Kemudian, biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah.
Dalam beberapa ajaran agama atau adat pun, ada ritual-ritual tertentu yang lazim dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan. Contohnya tahlilan selama 7 hari berturut-turut setelah kematian, juga pada hari ke-40 dan ke-100 setelah kematian bagi umat Muslim.
Semua prosedur di atas tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris di atas melalui program Jaminan Kematian.