Camat Gunungpuyuh hadir dalam rapat PPK dan PPS yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kecamatan Gunungpuyuh (21/06). dalam sambutannya Camat Gunungpuyuh memberikan masukan kepada PPK dan PPS dalam pelaksanaan pendataan dari pantarlih, dimana peran serta RT dan RW cukup di butuhkan terkait ketepatan data yang ada di lapangan.

sebagaimana yang kita ketahui, pendataan yang di lakukan oleh pantarlih akan sulit ketika warga masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. sehingga data tersebut mungkin saja sedikit tidak akurat, sehingga butuhnya peran RT dan RW dalam membantu ketepatan data yang di kumpulkan oleh pantarlih.

Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Apa Itu PANTARLIH?

• Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS). 

• Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.